Sigit Wahyudi duduk di kursi membelakangi backdrop yang terpasang di dinding. Tubuhnya sedikit membungkuk, kedua tangannya yang hanya sebatas siku memegang kaki palsu barunya. Dia mencoba memasang sendiri kaki palsu itu.
Meski separuh wajahnya tertutup masker, sorot mata pemuda berusia 27 tahun tersebut terlihat bahagia. Sigit membayangkan dirinya bisa kembali beraktivitas di luar rumah setelah selama hampir tujuh tahun tidak bisa ke mana-mana.
Kedua kaki dan tangan Sigit diamputasi setelah dia tersengat listrik ketika bekerja pada tahun 2013. Sejak itu dirinya tidak bisa ke mana-mana tanpa bantuan orang lain.
“Saya difabel karena kecelakaan tersengat listrik ketika kerja. Sekitar tahun 2013, waktu itu saya umur 19 tahun”. Ucapnya saat ditemui seusai penyerahan bantuan kaki palsu oleh Yayasan Visi Mahakarya, di Kampung Sidikan, Yogyakarta, Minggu, 27 Desember 2020.
Sigit menceritakan awal mula dirinya menjadi seorang difabel. Pemuda asal Kudus, Jawa Tengah ini bekerja memasang besi untuk plafon bangunan. Dia bekera di lantai tiga rumah yang sedang dikerjakan tersebut.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017 Konsultasi gratis : 081327721518