Semangat Siti Rania Putri Solehah (6 tahun). Bocah perempuan cantik anak keempat dari pasangan Mahpudin (55 tahun) seorang petani dengan Saptinah (50 tahun). Warga Kampung Cipari RT 04/02 Desa Sukatani, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, yang terlahir dengan kondisi badan yang tidak lengkap.
Siti Rania terlahir dengan tanpa kaki dan tangan kanan. Sementara kaki dan tangan kirinya tidak berfungsi dengan normal. “Kondisi tidak normal semenjak lahir, ” lirih Mahpudin. Mahpudin menuturkan, kondisi badan anaknya tersebut sehat. Makan dan minum pun normal seperti biasa. Tapi untuk berbicara kurang jelas, bahkan kebanyakan memakai bahasa isyarat. Dalam kesehariannya, Siti Rania hanya terbaring di rumah, meskipun sesekali berusaha duduk dengan bantuan orang tuanya.
“Saat melihat yang pergi sekolah dan ditanya mau sekolah, dia langsung merespon dengan cepat. Dia langsung bicara dan tersenyum dan raut wajahnya menandakan keinginan untuk bersekolah,” tuturnya.
Siti Rania Putri Solehah merupakan anak bungsu, di mana anak pertama Mahpudin adalah seorang perempuan dan sudah berumah tangga. Lalu anak keduanya seorang laki-laki yang kini menimba ilmu di pondok pesantren. Lalu anak ketiganya seorang laki-laki duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Kami sudah merencanakan untuk menggunakan kursi roda agar bisa beraktivitas di rumah maupun saat nanti ke sekolah. Cuma kondisi ekonomi belum memungkinkan untuk membeli kursi roda,” tutur Mahpudin. “Maklum lah penghasilan petani, hanya cukup untuk kebutuhan sehari hari saja. Doanya saja semoga ada rezekinya,” pungkas Mahpudin.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518