Slamet Subari – Tekad yang Bulat untuk Bangkit

Keterbatasan Fisik Bukan Penghalang

Slamet Subari adalah pria berusia 68 tahun yang tinggal di Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Meski kaki kanannya harus diamputasi karena kecelakaan pada akhir 2023, semangatnya tidak padam.

Kecelakaan itu terjadi saat ia pulang dari Ngoro menuju rumah. Meski sempat trauma, Slamet bangkit. Ia tetap ingin menjadi pribadi mandiri dan tidak bergantung pada orang lain.

Memulai Usaha dari Nol

Sebelum kecelakaan, Slamet adalah tulang punggung keluarga. Ia memiliki lima anak dan enam cucu. Kehilangan kaki tentu menjadi tantangan besar. Namun, ia tidak menyerah.

Dengan modal terbatas, Slamet memulai usaha membuat aki di rumah. Keahliannya yang sudah lama ia miliki menjadi bekal utama untuk mencari nafkah kembali.

Bantuan yang Menguatkan Semangat

Saat operasi Patuh Semeru 2025, polisi lalu lintas mengetahui bahwa Slamet belum mendapat santunan dari Jasa Raharja. Satlantas Polres Jombang langsung membantu proses pengajuan.

Tak lama kemudian, Slamet menerima santunan Rp25 juta. Uang itu ia gunakan sepenuhnya untuk mengembangkan usahanya.

Harapan Bagi Masyarakat

Kasatlantas Polres Jombang, Iptu Rita Puspitasari, melalui Kanitgakkum Ipda Siswanto menyampaikan rasa hormat pada semangat Slamet. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati di jalan.

“Kami mengapresiasi semangat hidup Pak Slamet. Semoga menjadi inspirasi bagi banyak orang,” ujarnya.


Apa yang Bisa Kita Pelajari?

Kisah Slamet Subari memberi pesan kuat: keterbatasan bukan akhir dari segalanya. Dengan tekad dan semangat, seseorang tetap bisa bangkit dan mandiri.

===

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan/Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP) Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena

  1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan
  2. Lolos Uji Kompetensi
  3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR
  4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Recent Post

Konsultasi Gratis

Silahkan hubungi kami di nomor berikut: 

081327721518