Sofyan (20), atlet para renang penyandang disabilitas yang pernah wakili Indonesia di Asian Para Games 2018. Sofyan menceritakan, saat itu ia ditunjuk untuk unjuk kemampuan pada nomor 50 meter gaya bebas S7.
Hanya saja, ia hanya finis di urutan keempat, kalah dari kontingen negara lain. Meski demikian, disampaikan Sofyan, ia tidak ingin berkecil hati. Pengalamannya pernah bertanding di Asian Para Games menjadi pengalaman yang berharga
Sebelumnya, Sofyan pun pernah ikut bertanding di Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XV 2016 di Bandung. Saat itu, ia berhasil memboyong dua medali sekaligus. Masing-masing medali emas pada nomor 50 meter gaya bebas dan medali perak pada nomor 50 meter gaya punggung.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP). Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2.Lolos Uji Kompetensi.
3.Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4.Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional.