Seorang aktris dan penari asal India, Sudha Chandran, kehilangan kakinya pada usia 16 tahun setelah mengalami kecelakaan lalu lintas. Karena kecelakaan itu, dia harus melakukan pemulihan selama dua tahun dan kembali ke hadapan publik dengan menggunakan kaki palsu.
Sudha memulai kariernya dalam film Mayuri yang menceritakan kisah hidupnya. Dia dianugerahi penghargaan ‘Special Jury Award’ pada tahun 1986 untuk penampilannya. Sejak saat itu, dia tampil di sejumlah film, program televisi, dan kompetisi tari.
Dia paling terkenal di India, di mana kisah hidupnya adalah bagian dari kurikulum untuk anak-anak sekolah dasar, tetapi dia juga telah tampil di seluruh dunia, termasuk Amerika, Inggris, Arab Saudi, dan Yaman.
Seorang aktris, komedian, dan penyiar asal Inggris, Liz Carr, harus menggunakan kursi roda sejak usia tujuh tahun akibat arthrogryposis multiplex congenita atau diketahui sebagai kondisi langka yang menyerang sendi atau otot.
Aktris yang lahir tahun 1972 ini merupakan bagian grup komedi ‘Abnormally Funny People’ yang beranggotakan Tanyalee Davis, Steve Day, Steve Best, Simon Minty, dan Chris McCausland.
Liz mendapatkan peran akting pertamanya dalam drama ‘Mother Courage’ saat menginjak usia 30. Dia kemudian tampil dalam drama lain berjudul ‘Young Vic’.
Pada 2013, Liz mendapatkan peran besar pertamanya sebagai karakter utama, Clarissa Mullery, dalam drama ‘Silent Witness’ yang tayang hingga 2020. Perannya di drama itu membuat kariernya semakin melambung.
Itulah deretan aktris dunia yang membuktikan diri mereka bisa berkarya di kancah perfilman walau menyandang disabilitas. Kisah ketiga aktris di atas semoga bisa menjadi inspirasi kamu dalam menggapai impian.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518





