Sebagai penyandang disabilitas, Suhartini mengungkapkan tantangan besar dalam mencari pekerjaan, terutama di daerah, di mana banyak perusahaan dan lembaga tidak membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas. Suhartini kini membantu orang tuanya berjualan, sementara Ahmad berharap ada pemberdayaan lebih bagi difabel untuk membuka peluang kerja. Keduanya berharap pemerintah daerah dapat memperhatikan dan memberi kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk berkontribusi dalam masyarakat.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan/Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP) Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena
- Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan
- Lolos Uji Kompetensi
- Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR
- Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional





