Sukardi, Kreatif Bikin Kerajinan Bambu

Di samping rumah yang berukuran tidak terlalu besar, duduk di kursi roda sambil memotong bambu di atas meja yang sudah diukurnya untuk dijadikan produk kerajinan yang unik dan bernilai. Pria itu adalah Sukardi yang tinggal rumah kontrakan di Dusun Kayen, Desa Kayangan, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Ia saat itu tengah membuat kerajinan dari bambu menjadi miniatur motor, mobil, hewan, lampu hias, bunga, serta lampu belajar.

Sukardi mengalami kelumpuhan sejak 19 tahun silam tepatnya tahun 2001 setelah mengalami kecelakaan kerja disebuah kawasan industri di Kalimantan. Sukardi saat itu hanya bisa berbaring tengkurap di atas ranjang selama kurang lebih 6 tahun. Masa sulit enam tahun di atas kasur tanpa aktivitas apapun, membuat pria asal Grobogan Jawa tengah seakan pasrah atas hidupnya. Namun, Sang ibu yang bersamanya dengan sabar dan telaten selalu merawatnya.

Setengah tahun kemudian, Sukardi bisa terlentang dan perlahan mulai belajar turun dari ranjang hingga mengalami saat ini bagian kakinya tidak berfungsi dan harus menggunakan alat bantu kursi roda. Sebelum menekuni kerajinan tangan dari bambu, Sukadi pernahil usaha ternak ayam, jual pulsa dan membuat gerobak dari kayu. Usaha itu dilakukan untuk menghidupi keluarganya.

Sejak itu, Sukardi mulai menekuni usahah kreatif tersebut. Istrinya Widiawati juga selalu menemani dan membantunya. Selain membantu menuangkan gagasan produk dalam sebuah pola, Widiawati juga memasarkan produk hasil buah tangan suaminya. Sukardi membeli bambu dari warga sekitar. Bambu yang dimanfaatkan untuk bahan baku antara bambu apus lain, bambu ori, dan bambu petung. Bambu dipotong dalam ukuran kecil-kecil dan hampir seluruh potongannya dimanfaatkan. Hingga saat ini, sudah ada 300 lebih produk kreatif yang telah dihasilkan penyandang disabilitas tersebut.

=====

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).

Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.

Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :

  1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
  2. Lolos Uji Kompetensi.
  3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
  4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017

Konsultasi gratis : 081327721518

ipoedkakipalsu.com

Recent Post

Konsultasi Gratis

Silahkan hubungi kami di nomor berikut: 

081327721518