Surat Dari Vea Bocah Penyandang Disabilitas

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo akhirnya merespon kisah bocah disabilitas asal Blora yang menulis surat mengharukan untuk dirinya. Menyikapi surat dari bocah bernama Alenda Primavea Dewi tersebut, Ganjar Pranowo menegaskan anak yang berkebutuhan khusus bisa bersekolah di sekolah reguler, dan tidak harus bersekolah di SLB. Pemprov Jateng menurut Ganjar menghubungi Pemkab Blora terkait permasalahan yang dihadapi oleh Vea tersebut.

Untuk diketahui, semangat tinggi gadis penyandang disabilitas, Alenda Primavea Dewi untuk menuntut ilmu patut diapresiasi. Meski hidup dengan keterbatasan fisik tak menyurutkan Vea sapaanya itu untuk tetap menempuh pendidikan. Sayang keinginan kuat Vea untuk terus melanjutkan ke pendidikan formal urung terlaksana karena sejumlah sekolah dikabarkan menolaknya secara halus. Alenda Primavea Dewi adalah anak ketiga putri pasangan Gimin dan Adin Puji Utami. Bapaknya, Gimin, bekerja sebagai buruh bangunan. Adin Puji Utami, Ibunda Vea, menyampaikan, tulang kaki Vea mengalami kelainan sejak bayi yang berujung tak bisa digerakkan.

Vea sendiri lahir prematur saat usia kandungan ibunya enam bulan dua minggu. Saat itu Dokter sudah mewanti-wanti jika anak yang lahir secara prematur kemungkinan terburuk akan menderita gangguan fisik atau mental. Vea baru bisa mengangkat punggung dan duduk saat usia delapan tahun. Sehingga di usianya yang menginjak delapan tahun, Vea baru mulai masuk TK didukung bantuan kursi roda. Selepas TK, Vea bersemangat untuk melanjutkan ke jenjang sekolah dasar (SD), namun keinginan tulusnya itu kandas di tengah jalan setelah sejumlah sekolah menolaknya.

Bahkan Vea meluapkan harapannya itu untuk mendapatkan pendidikan yang layak kepada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Vea menulis asanya itu pada secarik kertas yang akan dikirimkan kepada Gubernur jateng, Ganjar Pranowo. Surat yang dibuat oleh tangan Vea sendiri itu begitu menyentuh hati dan bertuliskan : “Pak Ganjar, Saya Ingin Kaki Saya Sembuh. Saya Ingin Sekolah,”. Adin pun tak sampai hati melihat kemauan putrinya itu untuk bersekolah, sementara di sisi lain, orangtuanya tak mampu berbuat banyak.

=====

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).

Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.

Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :

  1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
  2. Lolos Uji Kompetensi.
  3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
  4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017

Konsultasi gratis : 081327721518

Betis Prostesis

ipoedkakipalsu.com

Recent Post

Konsultasi Gratis

Silahkan hubungi kami di nomor berikut: 

081327721518