Syarat Sebelum Memakai Kaki Palsu Bagi Difabel Kursi Roda

Kaki palsu merupakan salah satu alat bantu berjalan untuk tunadaksa. Khusus bagi penyandang disabilitas yang sebelumnya menggunakan kursi roda, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum memutuskan memasang kaki palsu.

Syam menjelaskan, pemasangan kaki palsu sebelum 6 bulan pasca-amputasi berisiko tinggi pada bekas operasi. “Kalau dari luarnya memang terlihat sudah kering bekas luka amputasinya, tapi bagaimana kondisi di dalamnya enggak diketahui,” ucap dia.


Sebelum menggunakan kaki palsu, pengguna kursi roda yang kakinya diamputasi disarankan belajar bejalan dengan tongkat lebih dulu untuk melatih keseimbangan. “Kalau masih bisa berjalan, jauhkan kursi roda dan jangan terlalu lama menggunakan kursi roda karena khawatir jadi malas berjalan,” ucap dia.

Setelah mampu berjalan dengan tongkat, baru dipasangkan kaki palsu yang sesuai dengan ukurannya. “Kalau memang mau berjalan lagi harus semangat,” kata Syam.

===

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP). Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :

1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2.Lolos Uji Kompetensi.
3.Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4.Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional.

Recent Post

Konsultasi Gratis

Silahkan hubungi kami di nomor berikut: 

081327721518