Tragedi yang Mengubah Segalanya
Dua tahun lalu, di kota Jarabulus, Suriah, Tareq Ahmad mengalami kejadian tragis yang mengubah hidupnya. Saat itu, ia sedang menjalankan proyek bantuan makanan. Baru melangkah sekitar 20 meter dari rumahnya, mobil yang dikendarainya meledak. Bom jenis C4 diletakkan di bawah kendaraan tanpa sepengetahuannya.
Akibat ledakan itu, Tareq kehilangan kedua kakinya. Meski begitu, ia tidak tenggelam dalam keputusasaan. Sebaliknya, ia justru semakin kuat untuk melanjutkan perjuangannya.
Semangat yang Tak Padam
Tareq telah mengabdikan diri di dunia kemanusiaan selama lebih dari sembilan tahun. Ia adalah pengurus Yayasan ATAA di Jarabulus. Menurutnya, serangan itu terjadi karena kegiatannya yang aktif dalam membantu para pengungsi.
Walau mengalami luka berat, ia tetap bersyukur. “Alhamdulillah, saya masih hidup,” ucap Tareq dengan penuh haru. Setelah kejadian, ia menjalani perawatan intensif selama enam bulan di rumah sakit di Jarabulus dan Turki.
Melayani Meski Tanpa Kaki
Setelah masa pemulihan, Tareq kembali ke lapangan. Ia tetap memberikan bantuan, menyapa warga, dan hadir langsung di tengah-tengah masyarakat. Ia tidak ingin keterbatasan fisik menghentikan niat baiknya.
Ketika ditanya apa yang membuatnya terus melangkah, ia menjawab, “Saya merasa lega dan puas setiap kali bisa membantu orang lain. Itulah yang memberi saya kekuatan.”
Inspirasi Bagi Banyak Orang
Kini, keberanian dan ketabahan Tareq Ahmad menjadi inspirasi. Tidak hanya bagi masyarakat Jarabulus, tapi juga bagi siapa saja yang mendengar kisahnya. Ia membuktikan bahwa keterbatasan bukan alasan untuk berhenti berbuat baik.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan/Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP) Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena
- Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan
- Lolos Uji Kompetensi
- Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR
- Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional





