Tatyana McFadden, Pemenang Paralimpik

Memiliki disabilitas bukanlah hal yang memalukan, itulah dirasakan awalnya, termasuk Tatyana McFadden yang terlahir dengan spina bifida saat akhirnya berinteraksi dengan orang lain selain dengan lingkungan panti asuhannya. Saat itu Tatyana baru berusia 15 tahun dan dia memenangkan medali Paralimpiade pertamanya. Dia adalah anggota termuda dari Tim AS dan baru memulai karirnya, namun tidak ada sambutan meriah yang harusnya ia dapatkan saat menaiki podium di Athena. Sebagian besar tribun kosong.

Bahkan sejak awal ia masuk sekolah menengah, ia bahkan tidak diizinkan untuk balapan dengan tim lari sekolahnya. Atas dasar itulah ia menuntut hak penyandang disabilitas untuk sama-sama berpartisipasi dalam olahraga sekolah menengah. Ia mengaku betapa sulitnya untuk mencoba menjadi anggota parlemen pada usia 15 tahun. Bahkan kasusnya pernah menarik perhatian media nasional dan padan 2013 menjadi undang-undang federal. Terlahir dengan kondisi spina bifida bukan keinginannya. Ia menghabiskan enam tahun pertama hidupnya di Panti Asuhan Nomor 13 di St. Petersburg, Rusia.

Ketika dia berusia enam tahun, ibu McFadden, mantan komisaris AS yang berperan penting dalam menulis Undang-Undang Penyandang Disabilitas Amerika, kunjungi panti asuhan Tatyana dalam perjalanan kerja. Tak lama setelah itu, dia menelan Tatyana dan membawanya pulang ke AS, tempat kursi roda telah menunggu. Bersyukur orang tua seperti McFadden, membuat Tatyana terus berusaha memberi timbal balik yang positif. Dan hasilnya, ia menjadi salah satu wanita tercepat di dunia. Dia memegang 17 medali Paralimpiade dan menjadi orang pertama (dengan disabilitas) yang memenangkan empat maraton besar dunia pada tahun yang sama pada tahun 2014, 2015, dan 2016.

=====

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).

Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.

Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :

  1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
  2. Lolos Uji Kompetensi.
  3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
  4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017

Konsultasi gratis : 081327721518

ipoedkakipalsu.com

Recent Post

Konsultasi Gratis

Silahkan hubungi kami di nomor berikut: 

081327721518