Taufik, Difabel Modifikasi Kendaraan Disabilitas

Suara gerinda nyaring terdengar di salah satu rumah di gang Sukasari IV, Cibereum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Nampaknya, seseorang tengah mengotak-atik unit sepeda motor di dalam rumah. Rumah tersebut tak seperti bengkel pada umumnya, lebih seperti rumah biasa namun terdapat alat fitnes dan parkir kendaraan. Namun di bagian paling ujung, dua orang terlihat nampak asik memperbaiki motor.

Pria itu adalah Muhammad Taufik, seorang pembuat modifikasi sepeda motor disabilitas. Sembari duduk dilantai, pria tunadaksa itu sibuk menggerinda sebuah batang besi, percikan api mengenai kakinya, sementara satu kaki kecil lainnya ia tekuk. Dibantu teman tuli, Edi Prabowo, Taufik mengerjakan modifikasi pertamanya setelah beberapa bulan virus corona mewabah, tak mendapatkan orderan modifikasi dari kliennya.

Baginya, keterbatasan fisik bukan halangan untuk terus bergerak maju. Pria tunadaksa ini tak kenal menyerah sejak usia 28 tahun. Mentalnya sudah terasah matang oleh asam manisnya kehidupan. Titik balik kehidupan Taufik dimulai ketika ia mengenal teman difabel. Berbekal ilmu perbengkelan dari ayahnya, Taufik mulai membuat bengkel modifikasi setelah melakukan ujicoba tiga kali terhadap kendaraanya sendiri.

Kendaraan roda tiga hasil rakitannya itu banyak dilirik teman disabilitas lainnya. Permintaan jasa modifikasi kendaraan roda tiga pun mulai banyak bermunculan. Taufik pun memberanikan diri untuk membuka jasa bengkel modifikasi roda tiga bagi para difable sejak tahun 2006. Sedikit demi sedikit permintaan jasa modifikasi pun bermunculan dari mulut ke mulut. Sampai saat ini, Taufik yang juga seorang Atlet angkat berat ini pun telah memodifikasi 30 kendaraan dari kliennya di berbagai daerah di Jawa Barat.

=====

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.

Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :

  1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
  2. Lolos Uji Kompetensi.
  3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
  4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017

Konsultasi gratis : 081327721518

ipoedkakipalsu.com

Recent Post

Konsultasi Gratis

Silahkan hubungi kami di nomor berikut: 

081327721518