Tio Tegar Wicaksono menyandang disabilitas tunanetra, tio lahir di Magelang pada 6 Januari 1997 tidak pernah kehilangan semangatnya untuk belajar. Ia punya cita-cita mulia dengan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Memperjuangkan hak-hak disabilitas untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik.
Sebagai mahasiswa tunanetra, Tio Tegar Wicaksono dikenal sangat aktif untuk menyuarakan agar penyandang disabilitas diberikan kesempatan dan akses yang sama dalam fasilitas, pendidikan, transportasi, pelayanan publik. “Saya barusan selesai take video advokasi, masih banyak orang-orang yang terhambat untuk mengakses pendidikan di universitas,”.
Minat dan dorongan dari hati menjadi alasan utama Tio memilih jurusan hukum. “Saya bisa masuk sini karena semangat itu, ada satu hal yang kita harus perjuangkan terkait pemenuhan hak dan implementasi kebijakan yang ramah bagi semua kalangan,”.Sebagai mahasiswa tunanetra, Tio dikenal sangat aktif untuk menyuarakan agar penyandang disabilitas diberikan kesempatan dan akses yang sama dalam fasilitas, pendidikan, transportasi, pelayanan publik.
Tio mengisahkan saat ia mulai kehilangan pengelihatan. Usianya kala itu masih 8 bulan ketika terjatuh dari tempat tidur dan kejang-kejang. Saat di rumah sakit ia teridentifikasi mengalami penyumbatan dalam otak dan segera diambil tindakan operasi. “Setelah itu syaraf dan retina saya juga kena”.
Ia mengenang masa kecilnya harus bolak-balik Jakarta untuk mengembalikan penglihatannya. Sampai akhirnya dokter angkat tangan, Tio meyakini memang kondisi inilah yang diberikan oleh Tuhan.
Tio bersyukur saat akan masuk ke sekolah luar biasa, oleh kepala sekolah ditolak karena ia masih bisa bersekolah di sekolah umum. Ia lalu menempuh pendidikan dasar di SD Negeri Kramat 2 Magelang. Kemudian melanjutkan ke MTs Yake Tunis dan MAN Maguwoharjo di Yogyakarta.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP). Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2.Lolos Uji Kompetensi.
3.Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4.Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518





