Setiap keluarga tentunya menginginkan anak yang lahir diberikan kesempurnaan secara lahir.Tapi bila Tuhan berkehendak lain, apapun yang diberikan menjadi sebuah anugerah terbesar dalam keluarga.Tidak memiliki anggota tubuh yang sempurna, bukan berarti tidak dapat berprestasi.Seperti halnya Tiyo Satrio yang adalah bocah berusia 11 tahun yang berasal dari Desa Panawangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan/Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP) Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena
1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan
- Lolos Uji Kompetensi
- Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR
- Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional





