Robeth Karel Laiyan, atau Ilham, lahir dengan kondisi kaki yang tidak tumbuh sempurna, namun hal itu tidak menghentikannya untuk mandiri. Lahir pada 16 Oktober 1976 di Desa Walerang, Maluku Tenggara Barat, Ilham tumbuh dengan kasih sayang keluarganya. Meski terhalang pendidikan formal, ia bekerja keras sebagai tukang parkir. Dengan peluit, karcis, dan rompi, Ilham adalah satu-satunya difabel yang berprofesi sebagai juru parkir di daerahnya, menjalankan pekerjaannya dengan tekun dan tanpa rasa malu.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan/Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP) Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena
1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan
2. Lolos Uji Kompetensi
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional





