Ahli Ortotis Solo — Tunadaksa dan Cerebral Palsy adalah dua hal yang berbeda. Tunadaksa adalah suatu keadaan dimana terdapat kerusakan atau gangguan pada bagian tubuh yang biasanya diakibatkan gangguan pada tulang, otot, dan sendi. Untuk Cerebral Palsy adalah bentuk dari kerusakan pada otak atau brain injury. Adapun dikarenakan brain injury tersebut bagian tubuh tertentu tidak dapat berfungsi atau bergerak dengan semestinya.
Dalam kebanyak kasus tunadaksa penyebabnya adalah penyakit bawaan dari lahir dan kecelakaan. Untuk tunadaksa kadang aggota tubuh tertentu dapat diberikan pengganti, seperti kaki palsu. Untuk Celeberal Palsy hampir kondisi tubuh atau anggota gerak penderita masih utuh dan normal, hanya saja tidak dapat bergerak dengan normal. Untuk Cereberal Palsy pada kasus tertentu dapat disembuhkan dengan terapi khusus.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518
Ahli Ortotis Solo