Abdul Rosid tak menyangka mendapat tawaran menjadi staf Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang. Penyandang tunanetra ini tak kuasa meluapkan rasa bahagianya. Peristiwa ini terjadi saat Bupati Batang, Wihaji, bertatap muka dan tanya jawab dengan puluhan warga penyandang disabilitas tunanetra di Kantor Dinas Sosial Batang siang ini. Rosid warga Desa Sidorejo, Kecamatan Warungasem, Batang, yang sehari-hari menawarkan jasa pijat ini pun langsung mengiyakan tawaran menjadi pekerja tenaga harian lepas (THL) di Pemkab Batang.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518





