Xi Tiangen kakek tanpa sepasang kaki semangat bekerja. Bagi setiap orang, kaki merupakan anggota badan yang sangat penting. Sayangnya, tidak semua orang bisa memiliki sepasang kaki yang sempurna. Beberapa orang terlahir tanpa sepasang kaki. Atau, beberapa orang lain harus rela kehilangan sepasang kakinya karena kecelakaan atau hal lainnya. Seperti yang dialami oleh kakek 60 tahun bernama Xi Tiangen asal Henan, China berikut ini.
Nama kakek Xi sejak hari Selasa (25/04) menjadi perhatian pengguna sosial media Weibo di China. Apa yang membuatnya menarik perhatian?. Jadi begini, kakek Xi adalah seorang penyandang difabel yang tak memiliki sepasang kaki. Meski tak memiliki sepasang kaki, kakek Xi tak pernah patah semangat untuk bekerja dan mencari nafkah untuk menghidupi keluarga besarnya. Setiap hari, kakek Xi bekerja sebagai petani dan melakukan berbagai aktivitas seperti orang lain pada umumnya. Tentunya dengan segala keterbatasan yang ia punya.
Semangat dan kerja kerasnya inilah yang akhirnya membuat netizen tersentuh dan salut padanya. Kakek Xi sendiri kehilangan sepasang kakinya sejak 40 tahun yang lalu. Saat itu usianya masih 20 tahun. Ia mengalami sebuah kecelakaan yang membuat kedua kakinya diamputasi.
Ads
Kehilangan sepasang kaki di usia yang sangat muda awalnya membuat kakek Xi merasa putus asa. Beruntung, perlahan ia mulai menerimanya dengan lapang dada. Ia berusaha tetap menjadi pria mandiri walau fisiknya tak lagi sempurna. Selama hidupnya, kakek 60 tahun tersebut tak ingin merepotkan orang lain dan bergantung pada siapa pun.
Daripada harus merepotkan orang lain, kakek Xi memilih hidup sendiri walau hidupnya sangat sederhana dan biasa-biasa saja. Ia akan bekerja sebagai petani untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Dan ia akan mengerjakan semua pekerjaan rumah sendiri agar tempat tinggalnya selalu bersih juga rapi.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518