Yeri Tosi – Pria kelahiran 1987. Yeri Tosi terlahir dengan kondisi fisik yang normal. Pada tahun 2006, ia rela merantau untuk bekerja demi keluarganya dan ia bekerja di salah satu perusahaan milik swasta menjadi karyawan. Pada 2008, nasib yang tak baik menimpa dirinya. Dalam perjalanan pulang sepeda motor yang ia tumpangi bertabrakan dengan kereta api yang sedang berjalan, mengakibatkan dirinya dan temannya luka parah hingga tak sadrkan diri. Sepeda motor yang mereka gunakan pun hancur tergilas kereta api.
Setelah dua hari tak sadrkan diri didalam ruang ICU, ia pun akhirnya siuman. Namun,kedua kakinya tidak bisa diselamatkan dan atas persetujuan keluarganya ia harus menjalani amputasi. Ia harus menjalani hari-harinya dengan menggunaan kursi roda. Ia sempat depresi dan merasa terasing karena kejadian tersebut. Setelah beberapa bulan belajar menggunakan kursi roda, ia akhirnya berhasil dan memulai hidup baru.
Dengan berbekal modal sedikit dari adiknya, Yeri membuka usaha tambal ban, persis di pinggir jalan umum. Meski cacat, usaha yang ditekuni ia tidak seperti pekerja lain karena bengkel tambal bannya dibuka 24 jam. Selain menjadi tempat untuk mencari nafkah, ia menjadikan bengkel sebagai pengganti rumahnya. ia rela tidur di bengkel beralas tikar, menunggu pengendara yang membutuhkan jasanya.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518