Meniti Asa di Atas Kaki Palsu

Tamam pria asal Subussalam Secercah harapan memancarkan di wajah ayah tujuh anak ini. Rasa lelah itu sirna saat meniti asa agar bisa berjalan dengan bantuan kaki palsu itu. Sekitar tiga bulan lalu awal mula petaka dihadapi Tamam. Dokter memvonis, kaki kanannya harus diamputasi, karena mengalami infeksi. Saat itu, tak ada pilihan lain untuk menyelamatkan jiwanya. Satu-satu cara ia harus rela kehilangan salah satu anggota tubuhnya. Sejak itu, untuk beraktivitas harus menggunakan tongkat. Dia harus rela kehilangan pekerjaan sebagai buruh tani yang membutuhkan tumpuan kakinya. Harapannya dengan adanya kaki palsu ini bisa membantunya untuk beraktivitas secara normal kembali.

Ia merasa senang dengan adanya bantuan kaki palsu. Membuatnya bisa bekerja normal tapi, tidak seberat pekerjaan yang dulu. Tamam mengatakan sebelum kaki kirinya di amputasi, karena ada bitnik hitam sampai terjadi luka dan akhirnya harus di amputasi. “Baru empat bulan ini selesai di amputasi. Kata dokter ini bintikan hitam itu karena merokok, jadi infeksi dan harus di amputasi,” Kata Tamam. Sekretaris Dinsos Aceh, Devi Riansyah mengaku, pengukuran kaki palsu ini kerjasama antara Dinsos Aceh dengan lembaga Kasih Tuna Daksa dari Jakarta.

Devi Riansyah mengaku, pembuatan kaki palsu ini butuh keahlian khusus. Karena tidak ada dijual di pasaran dengan ukuran yang telah disediakan, tetapi harus diukur dan dicetak khusus agar penerima manfaat bisa mempergunakan dengan baik. “Butuh sertifikasi khusus membuat kaki palsu. Atas rekomendasi Kementerian Sosial RI, kita bekerjasama dengan lembaga Kasih Tuna Daksa dari Jakarta,” kata Devi Riansyah.

                                                 ===

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP). Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :

1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2.Lolos Uji Kompetensi.
3.Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4.Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017

Konsultasi gratis : 081327721518

Recent Post

Konsultasi Gratis

Silahkan hubungi kami di nomor berikut: 

081327721518