Amy Purdy, seorang atlet paralimpiade asal Amerika Serikat, telah mencatatkan prestasi luar biasa sebagai seorang snowboarder dan penari. Meskipun ia mengalami kehilangan kedua kakinya pada usia 19 tahun akibat penyakit meningitis.
Sejak mengalami amputasi, Amy Purdy telah memutuskan untuk tidak menyerah pada hidupnya. Ia bahkan merasa bahwa kehilangan kedua kakinya telah memberinya kesempatan untuk memulai kembali hidupnya dan mencapai impian-impian yang selama ini diidamkannya.
Dalam ajang Paralimpiade Sochi 2014, Amy Purdy berhasil meraih medali perak dalam nomor snowboard cross. Meskipun ia adalah atlet termuda dan yang paling tidak berpengalaman dalam tim Amerika Serikat. Ia juga menjadi atlet pertama yang tampil di Paralimpiade dengan menggunakan kaki palsu kustom yang diciptakan khusus untuknya.
Selain prestasinya di bidang olahraga, Amy Purdy juga merupakan seorang penari profesional. Ia pernah tampil di acara “Dancing with the Stars” pada tahun 2014 dan berhasil mencapai peringkat kedua dalam kompetisi tersebut.
Dalam karirnya sebagai atlet paralimpiade dan penari, Amy Purdy juga telah memenangkan beberapa penghargaan, seperti Best Female Athlete with a Disability ESPY Award pada tahun 2014 dan Toyota Athlete of the Year Award pada tahun 2015.
Keberhasilan Amy Purdy dalam mengatasi tantangan dan mencapai kesuksesan tidak hanya menginspirasi para atlet lainnya, tetapi juga masyarakat umum. Ia menjadi bukti nyata bahwa ketekunan, tekad, dan semangat juang yang kuat dapat membawa seseorang pada puncak keberhasilan, bahkan dalam situasi yang paling sulit sekalipun.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP). Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2.Lolos Uji Kompetensi.
3.Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4.Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional





