Irma Suyanti, Pendiri Usaha Kecil Menengah Penyandang Cacat

Irma mulai mengalami kelumpuhan akibat polio di usia 4 tahun. Sejak itu Irma mengalami layu kaki. Menginjak SMA, ayahnya meminta Irma menggunakan tongkat untuk berjalan. Pemakaian tongkat terus berlanjut hingga kini. Bisnisnya bermula dari membuat keset rumah dari kain perca.

Kain-kain perca tersebut didapatkan dari sisa jahitan penjahit sekitar tempat tinggalnya. Karena keset yang dibuat terlihat unik dan bagus, banyak tetangga yang tertarik membeli. Setelah usaha kesetnya semakin sukses dan memilik badan usaha sendiri, Irma mendirikan  Pusat Usaha Kecil Menengah Penyandang Cacat. Nyaris seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan ini menyandang keterbatasan fisik. Niat mulia Irma adalah ingin membuat mereka menjadi mandiri dan memiliki kegiatan positif.

===

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP). Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :

1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2.Lolos Uji Kompetensi.
3.Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4.Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Recent Post

Konsultasi Gratis

Silahkan hubungi kami di nomor berikut: 

081327721518