Alfonsina Yuliana Ondi, itulah nama dari seorang anak perempuan asal Papua berusia (23) Tahun yang memiliki keterbatasan atau difabel, namun tidak membuat dirinya malu untuk berusaha berjuang dan menjadi berkat dalam keluarganya.
Kendati ia tidak memiliki kesempurnaan tubuh seperti orang biasa pada umumnya Pada Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) XVI Papua, 2-15 November 2021 lalu, Alfonsina terpilih menjadi atlet yang bertanding pada laga bergengsi tersebut.
Sebagai atlet difabel, Alfonsina mengikuti dua cabang olahraga (cabor) yang diperlombakan, yakni kategori lempar lembing jarak 27 meter dan lempar cakram. Dari kedua kategori cabor tersebut, ia berhasil meraih medali emas di cabor lempar lembing jarak 27 Meter, dan medali perunggu di cabor lempar cakram.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP). Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2.Lolos Uji Kompetensi.
3.Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4.Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional




