Ratusan sopir truk di Kudus melakukan unjuk rasa menolak kebijakan pemerintah terkait pelarangan truk over dimension and over loading (ODOL). Unjuk rasa ini merupakan yang kedua kalinya setelah beberapa hari sebelumnya, mereka juga melakukan aksi serupa.
Dalam unjuk rasa itu, mereka menutup akses Jalan Lingkar Selatan Kudus sehingga membuat kendaraan lain sulit melintas. Di antara ratusan pendemo itu, ada seorang sopir bernama Supriyadi (50).
Berbeda dari sopir-sopir lainnya, Supriyadi menjalankan profesinya menggunakan kaki palsu. Lalu bagaimana cara Supriyadi tetap bisa menyetir truk di tengah keterbatasan yang ia miliki?.
Kaki Supriyadi harus dioperasi karena ia mengalami kecelakaan kerja. Untungnya setelah kakinya diamputasi dan harus menggunakan kaki palsu, ia masih bisa tetap bekerja. “Alhamdulillah ada kendala tapi tidak seberapa. Saya juga membuat konten video kepada teman-teman sesama cacat agar bisa bekerja,” kata Supriyadi.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP). Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2.Lolos Uji Kompetensi.
3.Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4.Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional




