Memberi makan kambing, ayam, dan ikan sudah menjadi kegiatan sehari-hari Mulyana di rumahnya di Desa Jatimekar, Cipendey, Bandung Barat, Jawa Barat. Walau tidak punya lengan kanan dan kaki-kaki yang tidak sempurna, semua kegiatan sehari-hari dilakukannya sendiri.
Bukan hanya itu, ternyata Mulyana adalah seorang atlet renang tingkat dunia. Tahun 2014 lalu pada ajang Asian Paralympic Games di Incheon, Korea Selatan, Mulyana meraih medali emas. Tak hanya itu, Mulyana juga memecahkan rekor dunia cabang renang Paralympic nomor 50 meter gaya kupu-kupu putra.
Mulyana lahir dari keluarga sederhana. Ayah Mulyana petani dan petambak ikan di Waduk Jatiluhur. Sejak kecil Mulyana ditempa untuk selalu berjuang. Karena jiwanya yang keras, Mulyana sering mengikuti kata hatinya. Pria yang tidak tamat sekolah dasar itu sempat hidup menggelandang bahkan jadi pengemis.
Baru di akhir masa remaja, Mulyana merasa menemukan panggilan hidupnya. Keluarganya menjual kebun untuk biaya awal Mulyana ikut klub renang.
Pengorbanan keluarga tidak sia-sia. Kemampuan renang Mulyana terus meningkat. Berbagai prestasi diraih mulai dari tingkat nasional hingga internasional.
Dari sejumlah bonus karena meraih prestasi di cabang renang, ayah 1 putri itu bisa membeli puluhan hektar kebun. Mulyana berharap kebun-kebunnya bisa jadi pegangan hidupnya di masa tua.
Setelah terbilang sukses, Mulyana pun tidak berpangku tangan. Uluran tangan Mulyana telah dirasakan banyak warga di sekitar tempat tinggalnya.
Untuk selanjutnya, Mulyana akan mewakili Indonesia dalam ajang Paralympic Games 2016 di Brasil.
Atlet kelas dunia yang kini berusia 35 tahun ini berharap ada perhatian terhadap nasib atlet, terutama atlet penyandang cacat yang biasanya sulit mendapat pekerjaan.
“Atlet penyandang cacat ya, khususnya MPC, ya minimal disetarakan gitu, minimal setara”, ucap Mulyana.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518





