Adi merupakan seorang penyandang disabilitas yang sejak kecil mengalami gagal tumbuh fisik atau disebut dengan sindrom phocomelia dan amelia. Sedangkan pada cacat fisik pada tangan kiri dan kedua kakinya, sehingga dia sadar kenyataan hidup yang dihadapinya terasa sulit tak seperti layaknya orang normal.
Adi merasa beruntung berjodoh dengan Sani, wanita ini mau menerima keadaanya walaupun dirinya memiliki keterbatasan. Suami istri tersebut memiliki usaha kecil-kecilan perancangan dan warung kopi di rumah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kopi buatannya sangat digemari dalam 1 minggu bisa menghabiskan 6 kilogram, kadang ada yang pesan bubuk kopi . Sehingga ia dan istrinya berteguh hati untuk keluar dari bantuan sosial PHK.
Perlu diketahui bahwa ia memiliki 2 orang putri, mereka masuk sebagai peserta PKH tahun 2013 dengan komponen anak sekolah SMA. Ia berharap kisah hidup dan keluarga dirinya dari kepesertaan PKH menjadi inspirasi bagi peserta PKH lainnya yang masih sehat, kuat dan mampu secara fisik untuk terus berjuang dan berusaha mandiri sehingga tidak bergantung dari bantuan pemerintan apapun.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518