Armelina, Tunadaksa Penjahit Kain Batik

Inilah kisah Armelina, penyandang tunadaksa yang terus berjuang melawan keterbatasan agar bisa mewujudkan cita-citanya sebagai pembatik yang terkenal. Semangat Armelina tidak melunturkan untuk bekerja di rumah batik disabilitas milik Pertamina EP Tarakan.  Setiap hari, wanita berusia 39 tahun ini harus menempuh perjalanan dari Kelurahan Sebengkok menuju Kampung Satu Tarakan.

Sebagai penyandang tunadaksa, Armelina harus berpegangan pada dinding atau benda-benda disekitarnya yang mampu menopang berat badannya. Dia belum mampu untuk berdiri sendiri tanpa topangan, karena keadaan kedua kakinya yang pendek dan berukuran kecil. Namun keterbatasan tersebut tidak membuat Armelina menjadi patah semangat. Apalagi sejak kecil dirinya bercita-cita sebagai pembatik karena rasa cintanya pada kain dan motif-motif batik yang menurutnya indah.

Kini rumah batik disabilitas menjadi wadah bagi Armelina untuk menyalurkan bakatnya dalam dunia batik dan kain. Untuk belajar batik, Armelina harus berada di rumah batik pada pukul 08.30 hingga 17.00 wita. Namun waktu tersebut masih kurang panjang bagi pecinta batik seperti dirinya.

Sudah satu tahun Armelina belajar di rumah batik. Saat ini, dirinya fokus menjahit alat pelindung diri (APD) dengan model batik. Penggunaan mesin jahit dengan bantuan dinamo pada mesin jahit membuat dirinya semakin mudah untuk mengoperasikan mesin. Ada pula kesulitan yang harus ia tempuh yakni ketika saat mencelup dan melorot kain batik. Sebab untuk melakukan aktivitas tersebut pembatik harus berdiri, namun kondisi Armelina tidak memungkinkan untuk melakukan hal tersebut.

Selama ini, Armelina baru dapat menyelesaikan satu kain batik khas Tarakan. Kini, kehadiran rumah disabilitas ini dianggap Armelina sebagai wadah untuk berkarya bagi disabilitas sepertinya. Jika memungkinkan, dirinya bahkan ingin mewujudkan cita-citanya untuk mengembangkan bisnis batik di Tarakan.

=====

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.

Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :

  1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
  2. Lolos Uji Kompetensi.
  3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
  4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017

Konsultasi gratis : 081327721518

ipoedkakipalsu.com

Recent Post

Konsultasi Gratis

Silahkan hubungi kami di nomor berikut: 

081327721518