Sarah Holm mulai bermain ski pada usia 5 tahun bersama orang tuanya. Ketika mereka menemukan pada usia 12 tahun bahwa Sarah menderita tethered cord syndrome, suatu kondisi di mana tumor menempel pada sumsum tulang belakang. Pada usia 16 tahun, penyakit Sarah semakin parah dan mulai menyebar, sehingga mereka memutuskan untuk mengangkat bagian bawah tulang belakangnya.
Operasi tersebut menyebabkan Sarah kehilangan penggunaan kakinya, tetapi tidak membuatnya berhenti bermain ski. Hanya beberapa bulan setelah operasi, Sarah kembali ke lereng bersama Breckenridge Outdoor Education Center, sebuah cabang dari Disabled Sports USA, untuk belajar monoski. Sarah bermain ski dengan sangat baik selama bagian pertama musim ini sehingga ia memenangkan wild card untuk berkompetisi di balapan Piala Dunia yang berlangsung di Copper Mountain, Colo. 17-20 Januari.
Ajang ini akan menjadi salah satu kesempatan terakhir untuk lolos ke tim Paralimpiade AS yang akan berangkat ke Sochi pada bulan Maret. Apa yang saya ambil dari Sarah adalah bahwa perjuangan hanya akan membuat seseorang menjadi lebih baik dan memperkaya karakter mereka. Karena hanya beberapa bulan setelah operasi, dia mulai berlatih, kita dapat melihat bahwa dia sangat berdedikasi dan berkomitmen pada mimpinya. Dia tidak membiarkan apa pun menghalangi jalannya, bahkan operasi tumor kecil sekalipun.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP). Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2.Lolos Uji Kompetensi.
3.Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4.Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518





