Sarah Reinertsen, seorang atlet triathlon paralimpiade yang terlahir tanpa tangan, telah menjadi salah satu atlet paralimpiade yang paling sukses dalam sejarah olahraga. Dengan tekad yang kuat dan semangat yang tak terkalahkan, Sarah telah membuktikan bahwa tidak ada hal yang tidak mungkin jika kita memiliki kemauan dan keberanian untuk mencoba.
Sejak kecil, Sarah Reinertsen telah menghadapi berbagai rintangan dalam hidupnya. Terlahir tanpa tangan kiri, Sarah selalu merasa sulit untuk melakukan aktivitas sehari-hari seperti anak-anak lainnya. Namun, hal itu tidak pernah membuatnya menyerah dan terus mencari cara untuk mengatasi keterbatasan dirinya.
Saat berusia 11 tahun, Sarah mulai berlari dan pada usia 13 tahun, ia memulai karirnya sebagai atlet triathlon. Pada tahun 2005, ia menjadi atlet triathlon paralimpiade pertama yang berhasil menyelesaikan lomba Ironman World Championship di Hawaii. Ia juga meraih medali perunggu dalam ajang Paralimpiade Beijing 2008.
Selain itu, Sarah Reinertsen juga telah memecahkan beberapa rekor dunia dalam karirnya sebagai atlet triathlon paralimpiade. Pada tahun 2011, ia memecahkan rekor dunia dalam nomor Ironman triathlon dengan waktu 15 jam, 5 menit, dan 3 detik.
Kesuksesan Sarah Reinertsen di dunia olahraga tidak hanya diakui oleh para penggemar triathlon, tetapi juga oleh masyarakat umum. Ia pernah dinobatkan sebagai Atlet Wanita Terbaik dengan Kondisi Khusus di Amerika Serikat pada tahun 2006, dan pada tahun 2010 ia terpilih sebagai salah satu dari 25 Orang Paling Berani di Amerika oleh majalah People.
Keberhasilan Sarah Reinertsen sebagai atlet triathlon paralimpiade telah memberinya kesempatan untuk memotivasi orang lain untuk mengatasi rintangan dalam hidup mereka.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP). Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2.Lolos Uji Kompetensi.
3.Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4.Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional





