Setelah beberapa tahun berlaga di F1, Alex Zanardi mengalami kecelakaan pada tahun 2001 di mana kedua kakinya diamputasi. Tiga tahun kemudian dia berada di trek lagi mengendarai BMW yang dia sendiri telah mengadaptasi beberapa prostesis. Dia memenangkan empat kemenangan World Touring Car Championship (WTCC). Namun, pada tahun 2007 ia memutuskan untuk memfokuskan upaya olahraganya pada bersepeda yang disesuaikan. Sepeda roda tiga yang ia kendarai juga dirancang sendiri dan, hingga saat ini, ia telah memenangkan tiga medali emas Paralimpiade.
Ia merupakan juara dunia Champ Car dua kali pada tahun 1990-an. Sesudah itu ia sempat masuk ke ajang Formula 1 dengan bergabung bersama beberapa tim papan tengah sampai akhir musim 1999. Sesudah itu ia kembali lagi ke Champ Car, dan kemudian sempat mengalami kecelakaan hebat di Jerman 2001 yang akhirnya menyebabkan kedua kakinya harus di amputasi. Ajaibnya, Zanardi masih bisa terus balapan sampai saat ini dengan memakai kaki palsu.
Namun, ketika diwawancarai dalam sebuah wawancara dengan BMW, istrinya Daniela memberikan kabar terbaru tentang kondisi Zanardi, yang telah meninggalkan rumah sakit beberapa minggu lalu untuk melanjutkan pemulihan di rumah. “Pemulihan terus menjadi proses yang panjang. Program rehabilitasi yang dipimpin oleh dokter, fisioterapis, neuropsikolog, dan terapis wicara telah memungkinkan kemajuan yang stabil,” tuturnya. “Tentu saja, ada kemunduran dan masih bisa terjadi. Terkadang Anda juga harus mundur dua langkah untuk membuat satu langkah maju. Tapi Alex membuktikan lagi dan lagi bahwa dia adalah petarung sejati.”
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP). Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2.Lolos Uji Kompetensi.
3.Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4.Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518





