Wanita kelahiran Payakumbuh 18 Januari 1980 tetap bias berkarya meskipun dirinya seorang difabel. Silvia menjadi seorang difabel karena kecelakaan pada 2001. Mobil yang ia kemudikan mengalami pecah ban, tubuhnya terjepit pintu mobil dan membuat saraf pinggang sampai kaki lumpuh. Sejak saat kecelakaan itu ia seolah tidak memiliki harapan karena dia divonis lumpuh tetapi ibunya selalu membesarkan hati dan selalu memberikan semangat.
Karena selama empat tahun terbaring di tempat tidur,ia mengalami dekubitus atau luka akibat tekanan karena terlalu lama berbaring di tempat tidur. Ia langsung memeriksakan diri ke rumah sakit. Karena melihat perawat sedang merajut,ia ingin menekuni kegiatan merajut. Dia membuat produk rajutan seperti tas, sepatu, jilbab, aksesoris,pakaian dan dompet. Harganya tergantung tingkat kesulitan dan bahan kombinasi rajutan.
Beberapa produk rajutannya sudah dijual ke luar kota bahkan ke luar negeri, seperti ke Finlandia, Australia dan Newzealand. Kini ia berusaha menyebarkan semangat kepada masyarakat.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518