Perjuangan sosial Irma untuk mengangkat martabat kaum difabel mendapat penghargaan dari Presiden Joko Widodo.Pada 20 Desember 2019 lalu, Irma Suryati, 45, seorang penyandang disabilitas asal Desa Karangsari, Kecamatan Buayan, Kebumen, Jawa Tengah (Jateng) diganjar Satya Lencana Kebaktian Sosial. Perjalanan seorang Irma tak bisa dilepaskan dari disabilitas. Ia juga seorang difabel. Kakinya mengalami lumpuh akibat polio sejak usia 4 tahun. Irma yang pernah mengalami pahit getir sebagai penyandang disabilitas bertekad untuk memperjuangkan teman-temannya sesama kaum difabel. Konsistensi perjuangannya memang tidak pernah sia-sia.
“Salah satu usaha yang kami lakukan dengan melibatkan para penyandang disabilitas adalah pembuatan keset dengan bahan baku kain perca. Ketika pandemi datang, omset turun tajam hingga 50%.Selanjutnya karena terdampak pandemi. Kebetulan, sahabat Irma, artis Bertrand Antolin memberikan ide agar membuat masker. Ketika awal pandemi, masker menjadi satu barang yang sulit diperoleh.
Hingga kini, Irma bersama kaum difabel yang menjadi mitra kerjanya masih terus menggarap pesanan. Bahkan, para artis serta dinas dan pemerintahan juga pesan ke tempat Irma. Irma mengatakan selain masker, ia bersama para mitranya juga memproduksi face shield dan alat pelindung diri (APD) berupa baju hazmat. “Jadi, kami menghasilkan tiga produk yakni masker, face shield dan APD. Yang paling banyak omsetnya adalah pembuatan masker”. Bagi Irma, omset yang terjun bebas, tak membuat jiwa sosialnya berubah. Sejak terjun sebagai wira usaha, Irma sudah berjanji untuk menyumbangkan sebagian pendapatan guna kemaslahatan bersama. Sejak awal pandemi, dia bersama dengan mitranya menggelar bakti sosial kepada masyarakat tak mampu. Ada paket sembako yang diberikan kepada mereka yang terdampak Covid-19. Paket sembako tidak saja untuk orang dewasa, melainkan juga diperuntukkan bagi balita. Jumlah sembako yang dibagikan setiap bulannya bervariasi, minimal 1.000 paket sembako.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
- Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
- Lolos Uji Kompetensi.
- Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
- Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518
Betis Prostesis