Nuri tanpa kaki kanan ikut andil melawan pandemi Covid-19. Kendati mengalami keterbatasan fisik pasca amputasi kaki kanannya. Namun semangat Nuri Wulandari (18) remaja asal Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tidak kendor. Untuk ikut andil dan berjuang bersama Polres Inhu dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Inhu.
“Saat ini Nuri memanfaatkan waktu luangnya dengan menjahit dan membuat masker. Kemudian masker itu kita bagikan kepada masyarakat kabupaten inhu,” ucap Kapolres Inhu AKBP Efrizal, S.IK. Melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Sabtu (11/4/2020).
Dikatakannya, Nuri tidak hanya putus kaki karena amputasi, saat ini Nuri juga harus putus sekolah karena keterbatasan ekonomi dari keluarganya. Tapi ia tetap bersemangat menjalani hari-harinya, ia terus berusaha melakukan berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Ketika semua pihak berjuang melawan pandemi corona, Nuri tidak hanya berpangku tangan dan larut dalam kesedihan akibat kehilangan kakinya.
Melalui keterampilannya menjahit pakaian, Nuri ikut andil dengan membuat masker yang kemudian dibagikan kepada masyarakat secara gratis. Agar masyarakat terhindar dari penyebaran virus mematikan ini.
Sebagaimana diketahui, Nuri merupakan mengalami kecelakaan tunggal pada awal Januari 2020 lalu.
Tapi karena keterbatasan biaya perobatan, hingga pertengahan Februari 2020 kaki sebelah kanan membengkak dan membusuk mengeluarkan nanah hingga ketulang.
Hal ini diketahui oleh Kapolres Inhu Akbp Efrizal SIK setelah mendapat laporan dari Bhabinkamtibmas Polres Inhu.
Kapolres langsung merespon, bahkan dalam kesibukan aktivitasnya, Kapolres menyempatkan diri untuk melihat secara langsung kondisi Nuri dan kemudian menyerahkan bantuan.
Tak hanya menyerahkan bantuan, Kapolres Inhu juga langsung membawa Nuri ke RS Bhayangkara menggunakan Ambulance Polres Inhu. Agar Nuri secepatnya mendapatkan perawatan medis yang layak untuk pengobatan kakinya tanpa di pungut biaya.
Hingga akhirnya pihak RS Bhayangkara mengatakan bahwa kaki kanan Nuri harus diamputasi.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518