Ketika akan melahirkan Sidik, Ibunya pernah mimpi bahwa ia akan melahirkan anak cacat. Namun anak cacat itu akan membawa berkah dalam keluarga.
“Alhamdulillah, tak lama setelah saya lahir, kata almarhumah Ibu, Ayah saya langsung mendapat pekerjaan tetap, sehingga bisa membiayai pendidikan seluruh anak-anaknya hingga SMA.” kata Sidik di rumahnya yang sederhana.
Sidik memang lahir dengan kondisi yang memprihatinkan, la tak memiliki kedua kaki mulai dari pangkal paha. Sehingga boleh dibilang tubuhnya hanya separuh. Sebelum menggunakan kursi roda, ia mengayunkan dua tangan guna menyeret tubuhnya untuk berjalan. Meski tubuhnya tak sempurna, sejak kecil Sidik tak pernah mau merepotkan orang.
la selalu berusaha melakukan semua aktivitasnya sendiri. la juga tak mau dipapah atau digendong, “Saya tak mau dikasihani orang, saya ingin sukses bukan karena orang kasihan pada saya, tetapi karena kerja keras saya.” katanya lugas
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP). Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2.Lolos Uji Kompetensi.
3.Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4.Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional





