Kecelakaan kerja pada tahun 2012 membuat I Nengah Sukrata, 45, kehilangan kedua tangannya hingga sebatas siku akibat tersengat listrik. Meskipun demikian, semangatnya untuk bekerja tetap tinggi. Kini, Sukrata bekerja sebagai pemulung, mengumpulkan sampah plastik menggunakan kaki dan pergelangan tangannya untuk memegang karung.
Ia mencari barang bekas di sekitar SMPN 2 Bebandem dan Kantor Desa Bebandem, mengumpulkan botol dan gelas plastik. Dalam dua hari, Sukrata bisa mengumpulkan satu karung seberat 2 kilogram yang dijual seharga Rp 2.000 per kilogram. Istrinya, Ni Wayan Sriani, merasa sedih atas musibah yang dialami suaminya. Namun, karena sakit maag yang sering kambuh, ia tidak bisa bekerja sebagai buruh serabutan, sehingga Sukrata kini menjadi tumpuan keluarga.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan/Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP) Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena
1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan
2. Lolos Uji Kompetensi
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional