Dari Kehilangan Kaki Menuju Rekor Dunia Guinness
Dareen Barbar, atlet wanita asal Dubai, membuat sejarah baru. Ia memecahkan Guinness World Record untuk posisi duduk statis di dinding (wall sit) terlama oleh wanita dengan amputasi tunggal (kategori LA1).
Dareen Barbar berhasil mempertahankan posisi tersebut selama 2 menit 8,24 detik hanya dengan kekuatan kaki kanannya. Pencapaian ini terasa istimewa karena bertepatan dengan 28 tahun sejak ia kehilangan kaki kirinya akibat kanker tulang di usia 15 tahun.
Bagi Dareen Barbar, prestasi ini bukan sekadar catatan olahraga. Ini adalah simbol keberanian, ketahanan mental, dan penerimaan diri. Selain itu, rekor ini menjadi bagian dari peluncuran kategori baru Guinness World Records untuk penyandang disabilitas. Karena itu, pencapaiannya menjadi tonggak penting, tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga komunitas difabel global.
Untuk mencapai rekor ini, Dareen Barbar menjalani latihan selama lebih dari sebulan. Ia fokus memperkuat otot paha, inti tubuh (core), dan keseimbangan hanya dengan satu kaki.
Selain itu, ia menerapkan pola hidup sehat yang disiplin. Dietnya kaya magnesium untuk membantu kekuatan otot, ia menjaga hidrasi tubuh, dan melatih pernapasan untuk mengendalikan rasa sakit saat wall sit.
Meskipun kehilangan kaki di usia muda membuatnya sempat ragu akan masa depan di dunia olahraga, Dareen Barbar berhasil membalikkan keraguan itu menjadi motivasi.
Inspirasi untuk Dunia
Kini, Dareen Barbar bukan hanya atlet. Ia juga menjadi pelatih kebugaran bersertifikat, pembicara motivasi, dan panutan bagi banyak perempuan serta penyandang disabilitas.
Keberhasilannya memecahkan rekor dunia adalah bukti bahwa kekuatan mental sama pentingnya dengan kekuatan fisik. Karena itu, Dareen Barbar membuktikan bahwa setiap orang bisa bangkit dan bersinar, tidak peduli seberapa besar luka atau tantangan yang dihadapi.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
- Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
- Lolos Uji Kompetensi.
- Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
- Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518





