Kisah Haru Kakek Difabel yang Berjuang Menghidupi Anaknya

Inilah kisah kakek difabel yang menggendong anaknya yang sedang sakit-sakitan. Cita-cita negara yang tertulis dalam UUD 1945 Pasal 34 ayat 1, yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, tampaknya masih jauh panggang dari api.

Di berbagai daerah, selalu saja ada orang-orang miskin yang tak terjangkau sentuhan negara. Mereka ada yang jadi gelandangan, pemulung, buruh musiman, dan lain sebagainya.

Dua dari sekian banyak fakir miskin itu baru-baru ini viral di media sosial karena direkam dan videonya dibagikan oleh seseorang. Dia adalah seorang pria tua yang dari fisiknya diduga berusia 80 tahun atau lebih dan seorang bocah difabel di gendongannya.

Orang itu menjelaskan bahwa dia bertemu kakek difabel dan bocah itu di Jalan  Kartini, Tanjung Karang, Bandar Lampung. Namun, dia lupa menanyakan nama kakek tersebut.

Menurut orang itu, kakek tersebut buta dan pendengarannya pun lemah. Sementara bocah di gendongannya, kondisi sangat miris: badannya kurus, lidahnya terus menerus terjulur dan mengeluarkan liur.

“Dan dia gendong anaknya yang kelihatannya lagi sakit (badannya kurus, lidahnya menjulur terus). Semoga jika Mimin share info ini ada orang yang dapat membantu meringankan beban kakek ini. Atau syukur2 ada saudara atau kerabatnya yang kenal. Terimakasih Min,” tambah orang itu.

Dalam foto dan videonya yang beredar, terlihat kakek ini berjalan di tepi jalan. Kaki rentanya beralaskan sendal jepit yang sudah aus.

Kakek itu mengenakan kemeja kotak-kota, dan selendang yang digunakannya untuk menggendong bocah itu juga kotak-kotak. Di tangan kirinya, terkalung kantung plastik warna hitam yang diduga isinya adalah bekal makanan.

====

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.

Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017

Konsultasi gratis : 081327721518

https://www.ipoedkakipalsu.com/

Recent Post

Konsultasi Gratis

Silahkan hubungi kami di nomor berikut: 

081327721518