Stigma Negatif Terhadap Penyandang Disabilitas

Stigma negatif terhadap penyandang disabilitas menjadi hal yang perlu dihilangkan dalam masyarakat. Stigma ini sempat dialami oleh Zulhamka Julianto Kadir seorang penyandang disabilitas daksa asal Bandung. Salah satu pengalamannya adalah ketika hendak membuat surat izin mengemudi (SIM). Pada 2011, pria yang akrab disapa Anto ini melakukan advokasi kepada pihak polisi untuk mempercayai  bahwa ia bisa mengendarai mobil dan berhak mendapatkan SIM.

Namun terjadi penolakan. Tak hanya itu, pengalaman miris pun dialaminya saat ia menunggu proses pembuatan SIM tersebut. Saat menunggu, ada seseorang yang memberikan sejumlah uang disangkanya mungkin pengemis padahal Anto ingin membuat SIM. Menurutnya, penyandang disabilitas memiliki keunikan dan kelebihan masing-masing. Penyandang disabilitas juga bisa mengembangkan potensi masing-masing dengan mengenali diri sendiri terlebih dahulu, tambahnya.

Anggapan masyarakat bahwa penyandang disabilitas tidak bisa melakukan apapun ternyata salah. Anto membuktikan bahwa ia dapat melakukan berbagai hal termasuk mengemudi. Baginya, mengemudi bukan lah hal yang sulit karena ia sudah belajar sejak duduk di bangku SMP. Ia mengaku, kegemarannya mengendarai mobil sendiri berawal dari gim.

Sebagai pengguna kursi roda, satu-satu hal yang menyulitkan adalah ketika naik dari kursi roda ke mobil dan sebaliknya. Dalam hal ini Anto memerlukan bantuan kerabat atau keluarganya karena kakinya tidak kuat untuk berdiri dan berpindah sendiri. Ia mengakui bahwa tidak semua ragam disabilitas bisa mengemudi mobil. Kunci utamanya adalah mengenali disabilitas dan kemampuan diri serta mempertimbangkan risiko dan jenis kendaraan sebelum mengemudi.

=====

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.

Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :

  1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
  2. Lolos Uji Kompetensi.
  3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
  4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017

Konsultasi gratis : 081327721518

ipoedkakipalsu.com

Recent Post

Konsultasi Gratis

Silahkan hubungi kami di nomor berikut: 

081327721518