Fitri Nugrahaningrum, Perempuan Disabilitas Pemilik Bengkel Kerajinan

Pemilik bengkel kerajinan Samara Lombok adalah Fitri Nugrahaningrum, 43 tahun. Perempuan difabel netra kelahiran Solo, Jawa Tengah, ini sudah memberdayakan lebih dari 20 penyandang disabilitas di rumahnya. Sejak sembilan tahun lalu, dia mengajarkan difabel dari bejenis ragam disabilitas untuk membuat aneka kerajinan tangan.

“Produksi kerajinan tangan dikerjakan oleh teman-teman disabilitas fisik dan sensorik netra, untuk desain dan pengemasan dilakukan oleh teman-teman tuli,” ujar Fitri kepada Tempo, Jumat 16 Oktober 2020. Dia memadukan kemampuan yang berbeda dari para penyandang disabilitas karena setiap difabel memiliki kemampuan berbeda sesuai jenis ragam disabilitasnya.

“Perpaduan keahlian terfokus itu menghasilkan kerajinan tangan yang bagus dan berkualitas,” kata Fitri. Tidak tanggung-tanggung kapasitas produksi yang dapat dihasilkan seorang perajin difabel mencapai 100 produk per bulan. Fitri juga menerapkan mekanisme pembuatan dan penjualan barang sesuai pesanan pelanggan. Produk yang dihasilkannya sangat beragam, mulai dari bunga plastik, gantungan kunci, tas, hingga makanan olahan.

Mekanisme pemberdayaan pekerja dengan disabilitas yang dilakukan Fitri Nugrahaningrum akhirnya banyak dilirik oleh lembaga pendidikan dan pemerintah daerah. Lebih dari 600 siswa belajar di bengkel kerja sekaligus rumah miliknya itu. Kerajinan tangan para difabel ini terbuat dari limbah kertas. Bahan daur ulang tersebut berasal dari kertas tak terpakai di perusahaan atau tugas mahasiswa yang dibuang.

Di tengah pandemi Covid-19, kegiatan pemberdayaan di bengkel kerajinan Samara Lombok berkurang. Meski begitu, usaha kecil yang melibatkan banyak orang ini tetap bergeliat. Buktinya ada pesanan instalasi seni untuk pameran di beberapa kota. Instalasi seni itu berupa patung para kepala negara di Indonesia yang terbuat dari kertas daur ulang.

====

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.

Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017

Konsultasi gratis : 081327721518

https://www.ipoedkakipalsu.com/

Recent Post

Konsultasi Gratis

Silahkan hubungi kami di nomor berikut: 

081327721518